1. PERSYARATAN : 1.   Kartu kunjungan dari Ruang Pendaftaran;

2.   Surat Rujukan Internal bagi pasien yang berobat jalan dan di rujuk ke UGD di UPT Puskesmas Bl. Limbangan;

3.   Surat rujukan dari Dokter Swasta / Praktek Swasta/ FKTP lain jika berobat di tempat selain UPT Puskesmas Bl. Limbangan dan di rujuk ke UPT Puskesmas Bl. Limbangan;

4.   Pasien Umum

Identitas KTP/KK (Bagi Pasien yang datang langsung ke UGD di luar jam kerja);

5.   Pasien JKN/BPJS Kesehatan

a.     Identitas KTP/KK (Bagi Pasien yang dating langsung ke UGD di luar jam kerja);

b.     Kartu JKN/BPJS Kesehatan;

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.     Pasien datang ke UGD Puskesmas Bl. Limbangan;

2.     Petugas mengantar pasien ke tempat pemeriksan yang telah disediakan;

3.     Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang diperlukan serta dilakukan skrining penatalaksanaan ILI;

4.     Pasien dengan gejala suspek ditempatkan di tempat isolasi khusus;

5.     Petugas melakukan penanganan kedaruratan yang sesuai kondisi pasien;

6.     Pasien menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga;

7.     Keluarga mendaftarkan pasien di nurse-station;

8.     Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);

9.     Petugas melakukan rujukan (jika diperlukan);

10.  Petugas memberikan resep kepada keluarga;

11.  Keluarga mengambil obat di apotek;

12.  Pasien boleh pulang bila kondisi telah stabil dan telah mendapatkan persetujuan dokter;

13.  Pasien melakukan pembayaran (jika pasien umum);

14.  Pasien pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Disesuaikan
4. BIAYA : Tarif  retribusi untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah