1. PERSYARATAN : 1.   Surat rujukan internal dari Rawat jalan, Rawat Inap, UGD dan PONED

2.   Surat Rujukan dari Dokter Swasta, Klinik Swasta, FKTP Lain;

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.   Pasien membawa dan menyerahkan surat rujukan ke petugas laboratorium yang bertugas;

2.   Pasien mendapat penjelasan dari Petugas Laboratorium:

a.    Pasien umum/Pasien JKN/BPJS FKTP lain tentang tarif sesuai Peraturan yang berlaku;

b.   Pasien JKN/BPJS FKTP UPT Puskesmas Bl. Limbangan tentang tarif yang bisa di tanggung BPJS dengan yang tidak bisa di tanggung BPJS sesuai peraturan yang berlaku;

3.   Pasien yang sudah menyetujui terkait tarif layanan, diambil darah dan/atau urin oleh petugas pelayanan laboratorium;

4.   Pasien menerima rincian yang harus dibayar;

5.   Pasien membayar ke Kasir;

6.   Pasien menyerahkan kwitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium;

7.   Pasien menerima hasil pemeriksaan Laboratorium;

8.   Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke petugas yang memeriksa;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Disesuaikan
4. BIAYA : Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;