1. PERSYARATAN : 1.   Kartu kunjungan Pasien

2.   PASIEN UMUM:

–     Identitas diri KTP/KK/SIM

–     Buku KIA

3.   PASIEN JNK/BPJS

–     Identitas diri KTP/KK/SIM

–     Kartu JKN/BPJS

–     Buku KIA

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.     Pasien datang ke PONED Puskesmas bl. Limbangan;

2.     Pasien dilakukan skrining awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);

3.     Pasien dengan keluhan ILI diarahkan ke ruang isolasi khusus

4.     Pasien di ruang isolasi khusus, dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap pasien suspek covid 19;

5.     Pasien dengan klinis dan hasil pemeriksaan swab antigen reaktif dilakukan konsultasi internal dan eksternal untuk mendapatkan putusan layanan rujuk.

6.     Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik yang diperlukan;

7.     Petugas melakukan penanganan kegawatdarutan yang sesuai dengan kondisi pasien;

8.     Pasien menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga;

9.     Keluarga mendaftarkan pasien di midwife-station;

10.  Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);

11.  Petugas melakukan rujukan (jika diperlukan);

12.  Petugas memberikan resep kepada keluarga;

13.  Keluarga mengambil obat di apotek;

14.  Pasien boleh pulang bila kondisi telah stabil dan telah mendapatkan persetujuan dokter;

15.  Pasien melakukan pembayaran (jika pasien umum);

16.  Pasien pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Sesuai kondisi pasien
4. BIAYA : Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;