1. PERSYARATAN : 1.   Pasien umum :

a.    Pasien umum kunjungan baru :

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membayar Tarif Jasa Layanan;

b.   Pasien Umum Kunjungan  Lama

–          Membawa kartu kunjungan berobat

–          Membayar retribusi

2.        Anak sakit usia 2 bulan s.d 5 Tahun

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.       Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);

2.       Pasien dengan keluhan ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

3.       Pasien dengan keluhan ILI dilakukan pemeriksaan di ruang ILI, pemeriksaan swab antigen dilakukan pada pasien suspek covid 19;

4.       Pasien dengan klinis dan hasil pemeriksaan swab antigen reaktif dilakukan konsultasi internal dan eksternal untuk mendapatkan putusan layanan rujuk atau isolasi mandiri;

5.       Pasien dengan keluhan Non ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

6.       Petugas memanggil nama pasien sesuai urutan;

7.       Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lain yang diperlukan pasien;

8.       Petugas memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien ke keluarga/orang tua yang bersangkutan;

9.       Petugas memberikan rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium atai rontgen) jika diperlukan;

10.    Rujukan internal lainnya diberikan sesuai kebutuhan pasien (konsultasi gizi, Kesehatan lingkungan, rawat inap, tindakan atau pelayanan lainnya yang sesuai dengan kondisi pasien);

11.    Petugas menjelaskan kondisi pasien dan menjadwalkan kunjungan ulang bila diperlukan;

12.    Petugas menyerahkan resep obat;

13.    Pasien mengambil obat di apotek;

14.    Pasien pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Jangka waktu penyelesaian pelayanan 30-45 menit
4. BIAYA : Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;