1. PERSYARATAN : 1.   Kartu kunjungan Pasien

2.   PASIEN UMUM:

Identitas diri KTP/KK/SIM

Buku KIA

Kartu KB bagi setiap akseptor

3.   PASIEN JKN/BPJS

Identitas diri KTP/KK/SIM

Kartu JKN/BPJS

Buku KIA

Kartu KB bagi setiap akseptor

 

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.     Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);

2.     Pasien dengan keluhan Non ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

3.     Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran;

4.     Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan KIA;

5.     Bidan memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urutan;

6.     Bidan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain yang diperlukan;

7.     Pasien mendapatkan penjelasan terkait kondisinya;

8.     Rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau EKG) bila diperlukan;

9.     Pasien menandatangani lembar persetujuan  apabila perlu dilakukan tindakan;

10.  Pasien menerima resep obat dan mendapat penjelasan dari Bidan yang bertugas di pelayanan KB untuk kunjungan ulang;

11.  Pasien mengambil resep di Apotek;

12.  Pasien pulang;

 

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 30- 45menit
4. BIAYA : Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;