1. PERSYARATAN : 1.   Pasien umum :

a.    Pasien umum kunjungan baru :

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membayar Tarif Jasa Layanan;

b.   Pasien Umum Kunjungan  Lama

–          Membawa kartu kunjungan berobat

–          Membayar retribusi

2.   Pasien JKN/BPJS kesehatan (FKTP UPT Puskesmas Bl. Limbangan) :

a.    Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Baru

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

b.   Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Lama

–          Membawa kartu kunjungan berobat;

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.   Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);

2.   Pasien dengan keluhan ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

3.   Pasien dengan keluhan ILI dilakukan pemeriksaan di ruang ILI, pemeriksaan swab antigen dilakukan pada pasien suspek covid 19;

4.   Pasien dengan klinis dan hasil pemeriksaan swab antigen reaktif dilakukan konsultasi internal dan eksternal untuk mendapatkan putusan layanan rujuk atau isolasi mandiri;

5.   Pasien dengan keluhan Non ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

6.   Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran berdasarkan kriteria prioritas dan non prioritas:

7.   Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan umum berdasarkan instruksi petugas pendaftaran;

8.   Pasien menghampiri Dokter/Perawat yang bertugas di ruang Pelayanan Umum, setelah namanya dipanggil;

9.   Pasien diperiksa oleh Dokter/Perawat yang bertugas di Pelayanan Umum;

10.  Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakit yang dideritanya;

11.  Pasien menerima:

12.  Rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Lab dan/atau EKG) apabila diperlukan;

13.  Rujukan Internal ke Rawat Inap apabila harus di rawat inap;

14.  Rujukan internal ke Ruang Tindakan apabila harus dilakukan tindakan;

15.  Rujukan internal ke Ruang Pelayanan Konseling Terpadu apabila diperlukan;

16.  Pasien menerima resep obat dan mendapatkan penjelasan dari Dokter/Perawat kapan harus kontrol;

17.  Pasien mengambil obat di Apotek;

18.  Pasien Pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Jangka waktu penyelesaian pelayanan 5-10 menit;
4. BIAYA/ TARIF : Berdasarkan Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;

1.   Pasien Umum  Kunjungan baru dan kunjungan Lama:

Pemeriksaan umum dan konsultasi pada rawat jalan;

 

Rp.   8.000,-

 

 

 

2.   Pasien JKN / BPJS FKTP Upt Puskesmas Bl. Limbangan dan Pasien JKN / BPJS FKTP lain kunjungan baru: Gratis