1. PERSYARATAN : Membawa resep yang ada tanda tangan petugas yang memeriksa baik dari rawat jalan, rawat inap, KIA/PONED, dan UGD.
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.   A. Pasien ILI, Resep diberikan oleh petugas

B. Pasien membawa resep yang di tandatangani Petugas yang memeriksa;

2.   Pasien meletakan resep di tempat yang telah disediakan;

3.   Pasien menunggu di ruang tunggu apotek;

4.   Petugas memanggil identitas pasien;

5.   Petugas mencocokan obat dengan identitas pasien;

6.   Petugas memberikan informasi mengenai cara meminum obat, dosis, kemungkinan efek samping obat dan Tindakan selanjutnya jika terjadi efek samping;

7.   Petugas menyerahkan obat;

8.   Pasien Pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 10-45 menit
4. BIAYA : Sudah termasuk dalam Biaya jasa layanan saat di pendaftaran;