1. | PERSYARATAN | : | 1. PASIEN UMUM:
Kartu Kunjungan Identitas diri (KTP/KK/SIM) Surat Rujukan internal 2. PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN : Kartu Kunjungan Identitas diri (KTP/KK/SIM) Surat rujukan internal Kartu JKN/BPJS |
|||||||||
2. | SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR | : | 1. Setelah pasien mendapatkan pelayaan di UGD dan dinyatakan stabil maka pasien dipindahkan ke ruang rawat inap;
2. Petugas UGD melakukan serah terima pasien ke petugas rawat inap, hal yang diinformasikan antara lain identitas, diagnosis, terapi dan evaluasi yang harus dilakukan; 3. Petugas rawat inap mengantar pasien ke tempat yang disediakan; 4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital dan terapi yang diberikan; 5. Petugas melakukan pencatatan di buku register rawat inap; 6. Dokter melakukan visit; 7. Petugas memberikan resep ke keluarga pasien; 8. Keluarga mengambil obat di apotek; 9. Keluarga memberikan obat ke petugas; 10. Petugas memberikan terapi sesuai advis dokter; 11. Pasien boleh pulang bila sudah ada izin dari dokter; 12. Pasien melakukan pembayaran di loket kasir (jika pasien umum); 13. Pasien pulang; |
|||||||||
3. | JANGKA WAKTU PELAYANAN | : | Hari rawat 1-5 hari / sesuai keadaan pasien; | |||||||||
4. | BIAYA | : |
|
Now Trending: