1. PERSYARATAN : 1.   PASIEN UMUM:

Kartu Kunjungan

Identitas diri (KTP/KK/SIM)

Surat Rujukan internal

2.   PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN :

Kartu Kunjungan

Identitas diri (KTP/KK/SIM)

Surat rujukan internal

Kartu JKN/BPJS

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.     Setelah pasien mendapatkan pelayaan di UGD dan dinyatakan stabil maka pasien dipindahkan ke ruang rawat inap;

2.     Petugas UGD melakukan serah terima pasien ke petugas rawat inap, hal yang diinformasikan antara lain identitas, diagnosis, terapi dan evaluasi yang harus dilakukan;

3.     Petugas rawat inap mengantar pasien ke tempat yang disediakan;

4.     Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital dan  terapi yang diberikan;

5.     Petugas melakukan pencatatan di buku register rawat inap;

6.     Dokter melakukan visit;

7.     Petugas memberikan resep ke keluarga pasien;

8.     Keluarga mengambil obat di apotek;

9.     Keluarga memberikan obat ke petugas;

10. Petugas memberikan terapi sesuai advis dokter;

11. Pasien boleh pulang bila sudah ada izin dari dokter;

12. Pasien melakukan pembayaran di loket kasir (jika pasien umum);

13. Pasien pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Hari rawat 1-5 hari / sesuai keadaan pasien;
4. BIAYA :
1.   Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;

a.    Rawat inap pasien pada Ruang Aster

b.   Rawat inap pasien pada Ruang Anyelir

c.    Rawat inap pasien pada Ruang Azalea

d.   Rawat inap pasien pada Ruang Amarylis

120.000,00 /hari

 

150.000,00/hari

 

175.000,00/hari

 

250.000,00/hari

Tarif belum termasuk tindakan

 

 

2.   Pasien JKN / BPJS Kesehatan:

160.000,00/hari Dibebankan ke BPJS
Apabila setelah di rinci melebihi Rp. 160.000,00/hari, maka kelebihannya di bebankan kepada pasien