1. PERSYARATAN : 1.   PASIEN UMUM :

a.    PASIEN UMUM KUNJUNGAN BARU :

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membayar Tarif Jasa Layanan;

b.   PASIEN UMUM KUNJUNGAN  LAMA

–          Membawa kartu kunjungan berobat

–          Membayar retribusi

2.   PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN (FKTP UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN) :

a.    PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN KUNJUNGAN BARU

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

b.   PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN KUNJUNGAN LAMA

–          Membawa kartu kunjungan berobat;

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

3.   PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN (FKPTP LAIN)

a.    PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN FKTP LAIN KUNJUNGAN BARU

–          Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA);

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

b.   PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN FKTP LAIN KUNJUNGAN LAMA

–          Membawa kartu kunjungan berobat;

–          Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

4. PASIEN RUJUKAN DARI RUANGAN BP UMUM

–            Pasien membawa rujukan internal

 

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1.   Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);

2.   Pasien dengan keluhan Non ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas;

3.   Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran;

4.   Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan umum;

5.   Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urutan;

6.   Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain yang diperlukan;

7.   Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakitnya;

8.   Rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, rontgen atau EKG) bila diperlukan;

9.   Rujukan internal lainnya diberikan sesuai kebutuhan pasien (konsultasi gizi, kesehatan lingkungan, rawat inap, atau pelayanan lainnya yang sesuai dengan kondisi pasien);

10. Pasien menandatangani lembar pesetujuan tindakan apabila akan dilakukan tindakan;

11. Pasien dilakukan tindakan oleh Petugas;

12. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan menjadwalkan kunjungan ulang bila diperlukan;

13. Petugas menyerahkan resep obat;

14. Pasien mengambil obat di Apotek;

15. Pasien Pulang;

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN : Disesuaikan
4. BIAYA : Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;