1. | PERSYARATAN | : | 1. Pasien umum :
a. Pasien umum kunjungan baru : – Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA); – Membayar Tarif Jasa Layanan; b. Pasien Umum Kunjungan Lama – Membawa kartu kunjungan berobat – Membayar retribusi 2. Pasien JKN/BPJS kesehatan (FKTP UPT Puskesmas Bl. Limbangan) : a. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Baru – Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA); – Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; b. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Lama – Membawa kartu kunjungan berobat; Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; |
2. | SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR | : | 1. Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);
2. Pasien dengan keluhan ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas; 3. Pasien dengan keluhan ILI dilakukan pemeriksaan di ruang ILI, pemeriksaan swab antigen dilakukan pada pasien suspek covid 19; 4. Pasien dengan klinis dan hasil pemeriksaan swab antigen reaktif dilakukan konsultasi internal dan eksternal untuk mendapatkan putusan layanan rujuk atau isolasi mandiri; 5. Pasien dengan keluhan ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas; 6. Pasien mengambil nomor antrian; 7. Pasien daftar di ruang pendaftaran; 8. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan gigi; 9. Pasien menghampiri petugas setelah namanya di panggil oleh petugas BP gigi; 10. Pasien diperiksa oleh dokter gigi/Perawat Gigi yang bertugas; 11. Pasien mendapatkan penjelasan dari Dokter Gigi/Perawat Gigi tentang penyakitnya; 12. Pasien menerima: 13. Rujukan internal ke pemeriksaan penunjang (Laboratorium) apabila diperlukan; 14. Rujukan ke Rumah Sakit apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut; 15. Pasien menandatangani inform concent apabila akan dilakukan tindakan; 16. Pasien dilakukan tindakan oleh Dokter Gigi/ Perawat Gigi; 17. Pasien menerima rincian jasa layanan gigi; 18. Pasien BPJS tidak dipungut biaya tindakan; 19. Pasien umum membayar jasa layanan gigi ke kasir; 20. Kasir menyerahkan bukti pembayaran ke pasien dan pasien menyerahkan kembali bukti pembayaran ke petugas BP gigi; 21. Pasien menerima resep obat; 22. Pasien mengambil obat di Apotek puskesmas; 23. Pasien Pulang; |
3. | JANGKA WAKTU PELAYANAN | : | 10 – 30 menit |
4. | BIAYA | : | Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh; |
Now Trending: