1. | PERSYARATAN | : | 1. Kartu kunjungan Pasien
2. PASIEN UMUM: – Identitas diri (KTP Ibu atau kartu keluarga) – Buku KIA 3. PASIEN JKN/BPJS – Identitas diri (KTP Ibu atau kartu keluarga) – Kartu JKN/BPJS – Buku KIA |
2. | SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR | : | 1. Pasien dilakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu dan keluhan awal (ILI dan Non ILI);
2. Pasien dengan keluhan ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas; 3. Pasien dengan keluhan ILI dilakukan pemeriksaan di ruang ILI, pemeriksaan swab antigen dilakukan pada pasien suspek covid 19; 4. Pasien dengan klinis dan hasil pemeriksaan swab antigen reaktif dilakukan konsultasi internal dan eksternal untuk mendapatkan putusan layanan rujuk atau isolasi mandiri; 5. Pasien dengan keluhan Non ILI dibantu pengambilan nomor antrian oleh petugas; 6. Bayi diperiksa Bidan yang bertugas di pelayanan Imunisasi; 7. Keluarga/Orang tua Bayi mendapatkan penjelasan tentang kondisi Bayi; 8. Petugas meminta persetujuan untuk dilakukan imunisasi; 9. Bayi dilakukan imunisasi; 10. Petugas memberikan penjelasan mengenai jadwal kunjungan selanjutnya; 11. Petugas memberikan resep obat (jika diperlukan); 12. Keluarga/Orang tua Bayi mengambil resep di Apotek; 13. Pasien pulang;
|
3. | JANGKA WAKTU PELAYANAN | : | 30-45 menit |
4. | BIAYA | : | Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
|